APAKAH INDONESIA MAMPU MENCAPAI
MASYARAKAT MADANI ???
Nama : Evan Setyawan
Kelas : 1KB07
Npm : 2c114930
Kelas : 1KB07
Npm : 2c114930
UNIVERSITAS GUNADARMA
Awal munculnya istilah masyarakat
madani
Secara deskriptif masyarakat madani
dapat digambarkan sebagai sebuah kondisi masyarakat yang berperadaban, dimana
unsur keadilan dan kesetaraan menjadi prasyarat utamanya. Dengan demikian
keberadaan masyarakat madani akan menjadi sebuah realitas nyata di sebuah
negara atau kawasan, jika negara atau kawasan tersebut menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Terdapatnya fakta yang menyajikan
demokrasi sebagai sebuah paham yang banyak dianut – dan juga diagungkan – oleh
sebagian besar negara dewasa ini, menjadikan bahasan mengenai masyarakat madani
menjadi menarik untuk dikupas lebih jauh. Mengingat nilai keadilan dan
kesetaraan – yang merupakan unsur pokok dalam masyarakat madani – juga
merupakan sebuah unsur yang harus terdapat dalam sebuah negara yang demokratis.
Masyarakat madani – atau yang disebut orang barat civil society – mempunyai
prinsip pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya adalah
demokrasi. Terlahirnya istilah masyarakat madani secara umum berasal dari
pemikiran Naquib Alatas, seorang filosof islam kontemporer dari Malaysia yang
terkenal dengan konsep “islamisasi ilmu”. Kemudian istilah masyarakat madani
tersebut mendapatkan legitimasi dari beberapa pakar keilmuan, termasuk dari
Indonesia. Karena itulah penggunaan istilah masyarakat madani di negara
Indonesia dewasa ini sangat banyak dipakai dan disebutkan.
Meskipun istilah masyarakat madani
sudah jamak kita dengar, secara linguistik pencarian atau penetapan padanan
katanya – dalam literatur bahasa Indonesia – sangatlah sulit untuk dicari.
Kesulitan ini tidak hanya disebabkan karena
adanya hambatan psikologis untuk menggunakan istilah-istilah tertentu
yang berbau Arab-Islam tetapi juga karena ketiadaan pengalaman empiris yang
dapat menjelaskan bagaimana seharusnya nilai-nilai “masyarakat madaniyah”
diterapkan dalam tradisi kehidupan social dan politik bangsa Indonesia. Namun
banyak orang yang menyamakan istilah ini dengan istilah civil society, societas
civilis (Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat
madani “ dan civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda.
Masyarakat madani merujuk pada tradisi
Arab-Islam, sedangkan civil society
merujuk pada tradisi barat non-Islam. Perbedaan ini bisa memberikan makna yang
berbeda apabila dikaitkan dengan konteks istilah itu muncul. Dalam bahasa Arab,
kata “madani” berkaitan dengan kata “madinah” atau “kota”, sehingga masyarakat
madani dapat diartika sebagai masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun
demikian, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak
geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok
untuk penduduk sebuah kota. Dari sini dapat dipahami, bahwa masyarakat madani tidak hanya dipandang
sebagai masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah
memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Dalam kamus bahasa Inggris, masyarakat madani diartikan sebagai kata
“civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus
bahasa Arab dengan kata “tamaddun” yang juga berarti peradaban atau kebudayaan tinggi.
Adapun civil society, secara bahasa
memiliki arti komunitas yang berperadaban. Sedangkan secara istilah, gugus kata
“civil society” memiliki banyak kesamaan redaksional dengan gugus kata
“masyarakat madani”. Namun, awal mula keberadaan istilah civil society memiliki
sejarah yang berbeda dengan awal munculnya istilah masyarakat madani.
Keberadaan awal istilah civil society ini sangat erat kaitannya dengan sejarah
perkembangan demokrasi secara umum. Tidak seperti gugus kata “masyarakat
madani” yang bersifat utopis, gugus kata “civil society” lahir dari sebuah
realita. Yaitu realita keberadaan problematika yang ditinggalkan oleh model
representative demokrasi, yang telah menjadikan model tersebut tidak lagi
sesuai dengan prinsip dasar demokrasi. Problematika yang dimaksud ialah
tereduksinya kekuasaan rakyat yang memiliki fungsi kontrol terhadap dewan
perwakilannya, yang disebabkan oleh kendala mekanisme atau prosedur yang
dibuat. Konsekuensinya, diktator modern banyak bermunculan di sebagian besar
negara yang menerapkan demokrasi dalam pemerintahannya. Wacana yang kemudian
muncul dari timbulnya permasalahan ini ialah adanya upaya untuk kembali
melibatkan rakyat secara langsung dalam proses pengambilan kebijakan (back to
direct). Beberapa gerakan kemasyarakatan, yang jamak disebut civil society
kemudian muncul sebagai gerakan sosial dengan perilaku politik nonkonvensional,
yang dapat mempengaruhi proses pengambilan kebijakan. Civil society kemudian
menjadi salah satu instrument pengontrol pemerintahan. Besarnya peran
kapitalistik membuat keberadaan civil society semakin dibutuhkan, terutama di
negara-negara maju. Dengan demikian istilah civil society muncul dari
keberadaan sebuah realitas permasalahan yang telah berjalan dan diterapkan oleh
masyarakat barat.
Di Indonesia penggunaan istilah
masyarakat madani dan civil society seringkali
disamakan atau digunakan secara
bergantian. Hal tersebut dirasakan karena makna diantara kedua istilah tersebut
banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar
belakang sistem budaya negara yang berbeda. Padahal jika dilihat dari awal
kemunculan atau sejarahnya, kedua istilah tersebut juga mempunyai perbedaan,
seperti yang telah dijelaskan diatas.
Masyarakat madani menjadi prasyarat
majunya sebuah negara. Kemajuan itu tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi
seluruh dimensi kehidupan. Adapun ciri-ciri masyarakat madani adalah masyarakatnya
cerdas, kritis, kreatif, dan inovatif; kesadaran politik mereka tinggi; sistem
politiknya demokratis; hak asasi manusia dihargai; ekonomi bersifat
kompetitif-rasional non-kapitalis yang bertumpu pada sektor domestik; rakyatnya
toleran terhadap perbedaan; kehidupan sosialnya beradab dan bermartabat;
supremasi hukum ditegakkan; tatanan sosial dan kebebasan individu seimbang;
kehidupan antargenerasi sinambung; birokrasinya empatik, bersih, bermoral, dan
pro-rakyat; sistem pendidikannya pun demokratis.
Lantas, bagaimana dengan negara kita?
Apakah negara kita sudah mencapai masyarakat madani? Menurut saya, negara kita BELUM menunjukkan perkembangan ke arah
itu. Hal ini dapat dilihat kita lihat dalam bidang pendidikan, hukum, politik,
ekonomi, dan kehidupan sosial.
1. Free
public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Mungkin untuk Indonesia, belum semuanya terwujudkan. Karena masih banyak suatu hal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri masyarakat madani. Akan Tetapi saya yakin, Bahwa suatu saat nanti Indonesia mampu mewujudkan dan membangun Negara ini Sebagai Negara yang Madani.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Mungkin untuk Indonesia, belum semuanya terwujudkan. Karena masih banyak suatu hal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri masyarakat madani. Akan Tetapi saya yakin, Bahwa suatu saat nanti Indonesia mampu mewujudkan dan membangun Negara ini Sebagai Negara yang Madani.