Rabu, 14 Januari 2015

:+: SOFTSKILL :+:


APAKAH INDONESIA MAMPU MENCAPAI
MASYARAKAT MADANI ???

Nama     : Evan Setyawan
Kelas     : 1KB07

Npm      :  2c114930

UNIVERSITAS GUNADARMA 

Awal munculnya istilah masyarakat madani
Secara deskriptif masyarakat madani dapat digambarkan sebagai sebuah kondisi masyarakat yang berperadaban, dimana unsur keadilan dan kesetaraan menjadi prasyarat utamanya. Dengan demikian keberadaan masyarakat madani akan menjadi sebuah realitas nyata di sebuah negara atau kawasan, jika negara atau kawasan tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Terdapatnya fakta yang menyajikan demokrasi sebagai sebuah paham yang banyak dianut – dan juga diagungkan – oleh sebagian besar negara dewasa ini, menjadikan bahasan mengenai masyarakat madani menjadi menarik untuk dikupas lebih jauh. Mengingat nilai keadilan dan kesetaraan – yang merupakan unsur pokok dalam masyarakat madani – juga merupakan sebuah unsur yang harus terdapat dalam sebuah negara yang demokratis. Masyarakat madani – atau yang disebut orang barat civil society – mempunyai prinsip pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya adalah demokrasi. Terlahirnya istilah masyarakat madani secara umum berasal dari pemikiran Naquib Alatas, seorang filosof islam kontemporer dari Malaysia yang terkenal dengan konsep “islamisasi ilmu”. Kemudian istilah masyarakat madani tersebut mendapatkan legitimasi dari beberapa pakar keilmuan, termasuk dari Indonesia. Karena itulah penggunaan istilah masyarakat madani di negara Indonesia dewasa ini sangat banyak dipakai dan disebutkan.
Meskipun istilah masyarakat madani sudah jamak kita dengar, secara linguistik pencarian atau penetapan padanan katanya – dalam literatur bahasa Indonesia – sangatlah sulit untuk dicari. Kesulitan ini tidak hanya disebabkan karena  adanya hambatan psikologis untuk menggunakan istilah-istilah tertentu yang berbau Arab-Islam tetapi juga karena ketiadaan pengalaman empiris yang dapat menjelaskan bagaimana seharusnya nilai-nilai “masyarakat madaniyah” diterapkan dalam tradisi kehidupan social dan politik bangsa Indonesia. Namun banyak orang yang menyamakan istilah ini dengan istilah civil society, societas civilis (Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat madani “ dan civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat madani merujuk pada  tradisi Arab-Islam, sedangkan  civil society merujuk pada tradisi barat non-Islam. Perbedaan ini bisa memberikan makna yang berbeda apabila dikaitkan dengan konteks istilah itu muncul. Dalam bahasa Arab, kata “madani” berkaitan dengan kata “madinah” atau “kota”, sehingga masyarakat madani dapat diartika sebagai masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun demikian, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini dapat dipahami,  bahwa masyarakat madani tidak hanya dipandang sebagai masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban. Dalam kamus bahasa Inggris, masyarakat madani diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata “tamaddun” yang juga berarti  peradaban atau kebudayaan tinggi.

Adapun civil society, secara bahasa memiliki arti komunitas yang berperadaban. Sedangkan secara istilah, gugus kata “civil society” memiliki banyak kesamaan redaksional dengan gugus kata “masyarakat madani”. Namun, awal mula keberadaan istilah civil society memiliki sejarah yang berbeda dengan awal munculnya istilah masyarakat madani. Keberadaan awal istilah civil society ini sangat erat kaitannya dengan sejarah perkembangan demokrasi secara umum. Tidak seperti gugus kata “masyarakat madani” yang bersifat utopis, gugus kata “civil society” lahir dari sebuah realita. Yaitu realita keberadaan problematika yang ditinggalkan oleh model representative demokrasi, yang telah menjadikan model tersebut tidak lagi sesuai dengan prinsip dasar demokrasi. Problematika yang dimaksud ialah tereduksinya kekuasaan rakyat yang memiliki fungsi kontrol terhadap dewan perwakilannya, yang disebabkan oleh kendala mekanisme atau prosedur yang dibuat. Konsekuensinya, diktator modern banyak bermunculan di sebagian besar negara yang menerapkan demokrasi dalam pemerintahannya. Wacana yang kemudian muncul dari timbulnya permasalahan ini ialah adanya upaya untuk kembali melibatkan rakyat secara langsung dalam proses pengambilan kebijakan (back to direct). Beberapa gerakan kemasyarakatan, yang jamak disebut civil society kemudian muncul sebagai gerakan sosial dengan perilaku politik nonkonvensional, yang dapat mempengaruhi proses pengambilan kebijakan. Civil society kemudian menjadi salah satu instrument pengontrol pemerintahan. Besarnya peran kapitalistik membuat keberadaan civil society semakin dibutuhkan, terutama di negara-negara maju. Dengan demikian istilah civil society muncul dari keberadaan sebuah realitas permasalahan yang telah berjalan dan diterapkan oleh masyarakat barat.
Di Indonesia penggunaan istilah masyarakat madani  dan civil society seringkali disamakan  atau digunakan secara bergantian. Hal tersebut dirasakan karena makna diantara kedua istilah tersebut banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar belakang sistem budaya negara yang berbeda. Padahal jika dilihat dari awal kemunculan atau sejarahnya, kedua istilah tersebut juga mempunyai perbedaan, seperti yang telah dijelaskan diatas.




Masyarakat madani menjadi prasyarat majunya sebuah negara. Kemajuan itu tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi seluruh dimensi kehidupan. Adapun ciri-ciri masyarakat madani adalah masyarakatnya cerdas, kritis, kreatif, dan inovatif; kesadaran politik mereka tinggi; sistem politiknya demokratis; hak asasi manusia dihargai; ekonomi bersifat kompetitif-rasional non-kapitalis yang bertumpu pada sektor domestik; rakyatnya toleran terhadap perbedaan; kehidupan sosialnya beradab dan bermartabat; supremasi hukum ditegakkan; tatanan sosial dan kebebasan individu seimbang; kehidupan antargenerasi sinambung; birokrasinya empatik, bersih, bermoral, dan pro-rakyat; sistem pendidikannya pun demokratis.
Lantas, bagaimana dengan negara kita? Apakah negara kita sudah mencapai masyarakat madani? Menurut saya, negara kita BELUM menunjukkan perkembangan ke arah itu. Hal ini dapat dilihat kita lihat dalam bidang pendidikan, hukum, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial.
          1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
               (2) Pers yang bebas
               (3) Supremasi hukum
               (4) Perguruan Tinggi
               (5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Mungkin untuk Indonesia, belum semuanya terwujudkan. Karena masih banyak suatu hal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri masyarakat madani. Akan Tetapi saya yakin, Bahwa suatu saat nanti Indonesia mampu mewujudkan dan membangun Negara ini Sebagai Negara yang Madani.