:+: SOFTSKILL :+:
DEMOKRASI DAN HAM
Nama : Evan Setyawan
Kelas : 1KB07
Npm : 2c114930
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada pembahasan mengenai hak demokrasi ini
kita dapat mengerti bahwa segala bentuk aspek kehidupan di Indonesia ini selalu
mempunyai keinginan untuk melaksanakan demokrasi, namun dengan penyesuaian
konsep-konsep dan aturan-aturan operasionalnya menurut kondisi kultur bangsa
kita. Dan keinginan itu lahir ungkapan “Demokrasi Indonesia” atau, lebih umum
lagi “Demokrasi Pancasila”.
Secara teritoris, dorongan untuk mengembangkan
demokrasi menurut kondisi khusus suatu tempat adalah wajar sekali. Sekalipun
dasar paling prinsipil dari demokrasi itu universal, berlaku unntuk semua
tempat dan waktu, namun dalam rincian dan pelaksanaannya, juga dalam
institusinyayang menyangkut masalah structural dan procedural tertentu,
terdapat variasi yang cukup besar antara berbagai Negara demokrasi.
Berbagai pengalaman nasional yang penuh trauma
telah membuat para pemimpin Indonesia berpikir dan bekerja keras untuk
menemukan dan menerapkan suatu system yang diyakini paling cocok dengan
Pancasila dan bagi bangsa dalam tahap perkembangannya sebagai bangsa muda.
Banyak yang berpendapat bahwa system itu telah ditemukan, bahkan telah berjalan
dalam masa pemerintahan orde baru yang sampai sekarang sudah berlalu selama
tiga puluh tahun yang kemudian dikenal dengan epitet “Demokrasi Pancasila”.
Demokrasi yang kelak diklaim sebagai khas Indonesia inilahyang selalu
diterangkan sebagai system pemerintahan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kita akan
membahas demokrasi dalam pancasila yang mana didalamnya kita akan mengetahui
bagai mana cara berdemokrasi yang benar menurut dasar Negara kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Demokrasi
Demokrasi
sangat penting bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan terakhir dalam
masalah-masalah poko kehidupannya, termasuk menilai kebijaksanaan Negara karena
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Meskipun
dari berbagai pengertian demokrasi terlihat bahwa rakyat mempunyai posisi
sentral (rakyat berkuasa) tetapi dalam prakteknya menurut Unesco disimpulkan
bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous (mempunyai arti ganda) dan setidak
tidaknya ada ambiguity artinya adanya ketidak tentuan engenai lembaga-lembaga
atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi atau mengenai
keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktek
demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada Negara-negara yang sama-sama menganut
asas demokrasi ternyata implementasinya tidak sama.
B. Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan
Kehidupan Bersama.
Pelaksanaan demokrasi merupakan proses panjang
melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang membutuhkan dukungan
social dan lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi merupakan
kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga harus
diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup
demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah
mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas tampak
bahwa demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang
tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan,
pengertian dan cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.
1.
Kesadaran akan pluralisme
Pengakuan atas kenyataan
perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan
mengakomodasi berbagai pandangan seseorang atau kelompok lain sebagai bagian
dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk menjaga melindungi hak orang lain
agar diakui keberadaannya. Sebagai bangsa yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk,
warga Indonesia seharusnya memandang kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa
yang harus dipelihara dan dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani
modal potensial masa depan demokrasi Indonesia.
2.
Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut
agar setiap orang meneerima kemungkinan terjadinya Partial functioning of
ideals (pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau
pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya). Disini
kita dapat memahami bahwa Pancasila telah memberi pengarahan untuk selalu
baermusyawarah dalam segala bentuk masalah, dan selalu menerima
C. Demokrasi Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, demos artinya rakyat atau penduduk disuatu tempat dan kratos/kratein
artinya kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut manjadi istila demokrasi
artinya suatu keadaan Negara, dimana dalam system pemerintahannya
kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat
tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan Negara yang
terkenal dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat obyektif
karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat subyektif
karena hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara lain:
bahwa inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik
dalm adat kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah demokrasi
yang tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal
demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan Negara
majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan saat ini
bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di Indonesia demi
terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan demi perubahan
yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian demokrasi
Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut nilai-nilai khusus
seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagi
system universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan system
yang paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih
mengemban persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat
sekuler sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi yaitu
bahwa demokrasi adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakekat
demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan
kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
a. Pemerintahan dari rakyat (government of the
people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan
yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan
mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
b. Pemerintahan oleh rakyat (government from the
people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan pribadi elit
Negara atau elit birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah
berada dalam pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat dilakukan
secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di
parlemen.
c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the
people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang
diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan
rakyat. Ketiga factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu
pemerintahan yang demokratis.
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan religious, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
2.
Dalam demokrasi Pancasila, system
pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan
cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau
minoritas.
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hamper seluruh Negara didunia. Ciri-ciri suatu pemarintahan demokrasi adalah
sebagai berikut :
1.
Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara
dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga Negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebasuntuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil
untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan perbedaan agama (suku, agama,
golongan, dan sebagainya)
Adapun
fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin adanya keikut sertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara
b.
Menjamin tetap tegaknya Negara RI
c.
Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI
yang mempergunakan system konstitusional.
d.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber
dari Pancasila.
e.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang antara lembaga Negara.
f.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab.
D. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang
manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan,
memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik yang bersifat materi
maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di
Barat.Bermula dari para pemikir Yunani kuno yang menggagas humanisme. Pandangan
humanism kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian
muncul berbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan
hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk
melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi
hak-hak dasar manusia untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan,
hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Dalam masalah ini telah dipaparkan tentang HAM
yaitu pada pembukaan UUD1945: “kebebasan adalah segala bangsa…..”. Secara tidak
langsung pembukaan itu telah membentuk suatu keyakinan bahwa manusia mempunyai
hak-hak asasi yang harus dilindungi.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan HAM
sangatlah erat, karena dalam pembukaan UUD telah memperincikan secara khusus
kemerdekaan segala bangsa dan tujuan Negara kita. Perlakuan pemerintah tentang
hak-hak asasi manusia haruslah selalu dipentingkan, karena pada saat
pembentukan pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan tentang hak-hak asasi,
sehingga dalam hal ini manusia dapat merasakan hak-hak mereka dengan layak. Hak
asasi merupakan hal yang sangat
HAM adalah hak yang melekat pada
diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan,
kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun. Ada lagi
yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1. Sejarah Perkembangan HAM
Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia
yaitu ketika ‘Human Right’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan
secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikat pada
tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut
dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa
hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara
resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun
1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789.
Perjuangan hak asasi manusia tersebut
sebenarnya telah diawali di Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak
dalam revolusi Prancis , yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusi
dalam ‘Declaration des Droits L ‘Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan
oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agusts 1789. Semboyan revolusi Prancis
yang terkenal yaitu:
a. Librte (kemerdekaan),
b. Egalita
(kesamarataan)
c. Fraternite (kerukunan
atau persaudaraan)
Maka
menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah:
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan
dengan hakikatnya.
Doktrin
tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini suda diterima secara universal
sebagai bentuk ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’
dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan
serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak
asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya
memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun
realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam setiap Negara didunia ini.
Namun
demikian dikukuhkanya naskah Universal Declaration of Human Right ini,
ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai
Negara. Oleh karena itu PBB secara terus-enerus berupaya untuk
memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB
berhasil juga melahirkan Convenant on Economik, Social and cultural
(perjanjian tentang, ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and
Political Right (Perjajian tentang hak-hak sipil dan politik).
3.
Masalah Hak-hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan dan
perkembangan bangsa kita yang amat penting sekarang ini, prinsip-prinsip
kebebasan nurani dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus
mulai menjadi acuan serius bagi seluruh lapisan masarakat.
Biasanya manusia itu membandingkan satu orang
dengan orang lainnya karena factor sosial. Yang dimaksud dengan factor sosial
disini adalah tingkatan kedudukan seseorang, atau tingkat materinya. Sehingga
mereka sangat sulit untuk menyatukan hak-hak asasi demi perubahan bangsa dan
Negara kita ini. Masalah mengenai hak-hak asasi yang ada di Indonesia ini
biasanya dipicu oleh masalah agama yang begitu banyak, sehingga terjadinya
pluralitas di daerah-daerah tertentu. oleh karena itu saat ini manusia sangat
sulit untuk mengeluarkan suara atau hak demokrasi mereka. Hal tersebut
berpengaruh pada sulitnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi
yang terbaik, yang sebenarnya didalam pancasila telah di paparkan yaitu pada
sila ke 3 “Persatuan Indonesia”, yang berarti persatuan bangsa yang mendiami
wilayah bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam
Negara yang merdeka, berdaulat dan menghargai bangsa lain.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara
Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia yang dicantumkan dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia I: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Secara
dasar filosofisnya hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualis melainkan
menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial),
menciptakan keadialan dalam setiap negara, sehingga hak asasi manusia tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Tiga pendekatan terhadap hak-hak manusia
seperti : otoritarianisme (formalisme), relativisme dan etika situas,
kesemuanaya memberi petunjuk bahwa “masyarakat bebas” sampai saat ini tetap
mencari nilai baku yang dapat diterima oleh semua pihak, dan salah satunya
menunjukkan kepada kita bahwa paham universal yang dapat kita sepakati saat ini
adalah etika situasi, sebagai jalan tengah darik dua pendekatan pertama. Dalam
sejarah ternyata formalism (filsafat Kant) dituding bertanggung jawab terhadap
kekacauan yang terjadi pada Perang Dunia I dan II begitu pula teori relativisme
dalam sejarahnya tidak dapat memuaskan Negara-negara berkembang dan dunia
ketiga menghantarkan kepada paham universal yang disepakati oleh banyak bangsa
didunia, berlaku secara global dan mendekati kebenaran bersama pada zamannya.
E. Demokrasi dan HAM
Demokrasi
berperan untuk menjadi metode yang implementatif bagi pelaksanaan HAM. Karena
itu demokrasi tersebut harus bersifat kultural, sebagaimana muatannya, sebab
tanpa inspirasi agama maupun tradisi, demokrasi akan gagal oleh formalismenya
sendiri. Karena itu ketika HAM harus diwujudkan melalui perjuangan demokrasi,
agama menjadi varian yang tidak bisa dihindari sebagai fakta yang fundamental, sekaligus
bersifat suplementer bagi proses demokratisasi, khususnya di Negara kita, yang
konon sangat religius.
Persoalannya,
sejauh mana agama tidak terinstitusi dalam formalisme demokrasi, dan sebaliknya
demokrasi tidak menuntut liberalitasnya atas wilayah-wilayah agama. Disini
perlu penyelesaian ketegangan agama dan demokrasi disatu pihak, dan pemberian
wilayah HAM yang srategis agar agama menjadi inspirasi bagi budaya demokrasi
sementara HAM menjadi ruang public untuk memberi kepaastian hukum dan lembaga peradilan
nanti.
Netralisasi
lembaga peradilan dari tekanan-tekanan kekuasaan maupun intervensi eksternal,
selain tidak akan memberikan kepastian hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan
bentuk-bentuk aktivitas yang anarkis terhadap hukum itu sendiri. Demokrasi juga
bisa melahirkan anarkhisme, apabila demokrasi mengabaikan institusi public yang
menjadi saluran-salurannya, termasuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral
agam yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Kita
tidak menginginkan terjadinya dehumanisasi, karena selain melanggar nilai-nilai
HAM dan demokrasi, dehumanisasi adalah fakta negative dalam sikap manusia
paling primitive. Akan lebih menyakitkan lagi manakala dehumanisasi itu atas
nama agama, kemanusiaan, bahkan atas nama suatu pemahaman demokrasi.
Disinilah
perlunya mengangkat kembali sejumlah volume universal agama, volume humanisme,
dan volume penyelenggaraan Negara. Volume keagamaan, akan menjadi dasar
piramida yang bersifat inspiratif, sementara nilai-nilai kemanusiaan menjadi
ruang public yang mempertemukan volume kultural dari pengalaman moral beragama
dengan kekuatan-kekuatan structural Negara, yang menjamin pelaksanaan hukum
secara adil. Karenanya, harus mencerminkan hak-hak public, agar demokrasi tidak
terkooptasi oleh kekuasaan.
KESIMPULAN
:
ð Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos
yang berarti rakyat atau penduduk disuatu tempat dan Kratos yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi berarti suatu keadaan Negara,
dimana dalam pemerintahannya kedaulatan barada ditangan rakyat.
ð Demokrasi Pancasila adalah sebuah demokrasi
yang tersusun atas dasar-dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam
hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna dari Pancasila.
ð Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak
hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh
siapapun.
ð Demokrasi
dan HAM merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena satu dengan
lainnya saling bergantungan dan saling membutuhkan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Laksono Widodo, S.Pd, M.M, Drs. Setiawan Adi
S. M.Pd, PANCASILA, Bayumedia Publishing, Malang : 2010.
- Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius,
Paramida, Jakarta : 2000
- DR. Masykur Hakim, Drs. Shallahuddin Hamid, Hak
Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam, Amissco, Cetakan I, Jakarta : 2000
- Prof. DR. KH. Said Aqiel Siradj, MA, Islam
Kebangsaan, Pustaka Ciganjur, Cetakan I, Jakarta: 1999.
- Prof. DR. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Achmad
Zubaidi, M.Si., Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Edisi Pertama,
Yogyakarta : 2007.