Selasa, 25 November 2014

:+: SOFTSKILL :+:

CITA CITA LELUHUR BANGSA INDONESIA YANG BELUM TERCAPAI, DAN MENGAPA?

Nama     : Evan Setyawan
Kelas     : 1KB07

Npm      :  2c114930

UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB I
PENDAHULUAN
Pada pembahasan mengenai Cita Cita luhur bangsa indonesia ini kita dapat mengerti bahwa segala bentuk aspek kehidupan di Indonesia ini selalu mempunyai keinginan untuk membangun sebuah bangsat yang sempurna, namun dengan penyesuaian konsep-konsep dan aturan-aturan operasionalnya menurut kondisi kultur bangsa kita.
Secara teritoris, dorongan untuk membangun sebuah bangsa yang hebat menurut kondisi khusus suatu tempat adalah wajar sekali. Sekalipun dasar paling prinsipil dari demokrasi itu universal, berlaku unntuk semua tempat dan waktu, namun dalam rincian dan pelaksanaannya, juga dalam institusi nya yang menyangkut masalah structural dan procedural tertentu, terdapat masalah tentang cita cita yang belum tercapai hingga saat ini.
Berbagai pengalaman nasional yang penuh trauma telah membuat para pemimpin Indonesia berpikir dan bekerja keras untuk menemukan dan menerapkan suatu system yang diyakini paling cocok dengan Pancasila dan bagi bangsa dalam tahap perkembangannya sebagai bangsa muda. 

Oleh karena itu pada kesempatan ini kita akan membahas Cita Cita luhur Bangsa Indonesia yang mana didalamnya kita akan mengetahui bagai mana cara berdemokrasi yang benar menurut dasar Negara kita.

BAB II
PEMBAHASAN

           Menurut pendapat saya paling tidak ada tiga hal pokok yang menyebabkan kita sebagai bangsa belum mampu mencapai apa yang dicita-citakan, sebagaiberikut:

1. Melunturnya nilai-nilai kebangsaan atau nasionalisme Indonesia.

        Kita generesi penerus walaupun tidak mengalami sendiri, harus menaruh respect terhadap usaha-usaha membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia yang dilakukan oleh para pejuang kemerdekaan dalam keadaan yang jauh lebih sulit dari masa kini dimana pada saat itu bangsa Indonesia masih terbelenggu penjajahan.

       Bentuk respect terhadap apa yang telah diperjuangkan oleh founding fathers kita adalah meneruskan dan memperkuat semangat kebangsaan Indonesia untuk tetap mencintai bangsa ini,mempersatukan bangsa ini, tetap satu nusa, satu bangsa, satu bahasa Indonesia. Bentuk dan usaha apapun yang dilakukan oleh kaum separatis untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap founding fathers kita yang telah bersusah payah meletakkan dasar-dasar nasionalisme Indonesia.

        Kalau kita sebagai generasi penerus ataupun generasi muda tidak mempunyai respect sedikitkpun terhadap para pendahulu kita para pejuang kemerdekaan, siapa yang akan memberi respect pada mereka dan jangan heran bahwa kita sebagai bangsa dilecehkan oleh bangsa lain sebagai bangsa yang tidak tahu terimakasih terhadap pengorbanan para founding fathers kita sendiri, yang berarti tidak menaruh respect terhadap diri sendiri dan melupakan sejarah bangsanya sendiri.

        Dengan kondisi masyarakat antar bangsa yang mengarah pada globalisasi dalam pengertian bahwa terjadi arus tiga I secara bebas(Informasi, Investasi, dan Industri) yang tidak bisa dicegah gerakannya secara global, kita sebagai bangsa harus mewaspadai adanya usaha-usaha mengaburkan makna nasionalisme yang seolah-olah nasionalisme tidak diperlukan dengan telah terjadinya arus globalisasi.

          Nation adalah berarti bangsa, yang menjadi pertanyaan adalah apakah globalisasi menghapus eksitensi suatu bangsa? Apakah dengan globalisasi tidak ada lagi bangsa Amerika, tidak ada lagi bangsa Jepang, dst.? Sama sekali tidak, globalisme justru memerlukan semangat kebangsaan yang lebih kuat agar dampak globalisme tidak memperlemah eksistensi suatu bangsa.

     Bangsa-bangsa didunia bersaing lebih keras untuk lebih menunjukkan peranannya dalam percaturan global dan yang akan memenangkan hanyalah bangsa yang mempunyai kwalitas sumber daya manusia lebih unggul.

         Bangsa-bangsa yang tidak mempunyai sumber daya manusia yang unggul akan menjadi bangsa yang lemah yang peranannya sangat tergantung atau kata ekstrimnya sebetulnya dijajah secara politik dan ekonomi oleh bangsa yang lebih unggul SDM-nya, sehingga kemerdekaannya sebagai bangsa adalah simbolis saja karena kedaulatan politik dan ekonominya sangat tergantung dari negara-negara yang kuat SDM-nya dan ini secara nyata adalah penjajahan modelbaru (neo-kolonialisme) yang tanpa disadari sedang dialami oleh bangsa Indonesia.

      Selama ini sejak kemerdekaan, masa orde, masa reformasi secara perlahan nilai-nilai kebangsaan telah meluntur. Kita sebagai bangsa mulai terkotak-kotak menjadi bagian-bagian, golongan-golongan, partai-partai yang satu sama lain bersaing dan sangat mementingkan diri mereka masing-masing dibandingkan dengan mementingkan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

     Oleh karena itu idealisme nasionalisme dalam pengertian mencintai bangsanya sendiri harus dibangkitkan kembali. Marilah kita secara bersama-sama menyadarkan kembali kepada generasi muda khususnya maupun masyarakat pada umumnya, membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia, mencintai bangsa ini, mempersatukan bangsa ini dan mau berkorban untuk kebesaran dan kejayaan bangsa Indonesia

        Lebih dari itu kesadaran nasional harus ada disetiap pemimpin bangsa saat ini ataupun pemimpin bangsa dimasa yang akan datang. Apabila kesadaran berbangsa tebal didada para pemimpin bangsa, pasti tidak ada tindakan yang merugikan bangsa. Kalau korupsi merugikan kehidupan bangsa, tidak ada satu pemmpin bangsa yang mau korupsi.

         Banyak tindakan pemimpin bangsa yang selama ini tidak menguntungkan bangsa karena prioritas utama bukan buat bangsa, tapi bua tpribadi, keluarganya dan golongannya ini satu bukti nyata melunturnya rasa nasionalisme para pemimpin bangsa. Ilegal logging, kelangkaan BBM, terkurasnya sumber alam, rusaknya lingkungan hidup adalah contoh-contoh dari banyak hal yang kesemuanya adalah kesalahan para pemimpin bangsa yang tidak punya rasa nasionalisme atau cinta kepada bangsa.

2. Melunturnya etika & moral dalam berbangsa dan bernegara.

         Keterpurukan Indonesia mulai tahun 1997 sampai dengan saat ini adalah keterpurukkan etika dan moral yang meliputi hampir disemua aspek kehidupan nasional. Penulis yakin seyakinnya bahwa tidak akan mungkin bisa membangun suatu bangsa dan bernegara tanpa menganut prinsip menjunjung tinggi etika dan moral.  Karena roh dari berbangsa dan bernegara adalah komitmen bersama yang hanya bisa diikat dengan prinsip etika dan moral.

          Tanpa ada komitmen terhadap etika dan moral yang baik dan berbudi luhur yang akan terjadi tidak akan ada komitmen apa-apa terhadap kesatuan bangsa, tidak pernah ada komitmen terhadap aturan yang ada, tidak akan pernah ada komitmen untuk melaksanakan kesejahteraan rakyat, apapun yang dijanjikan tidak ada komitmen untuk dipenuhi, dsb. Akibatnya adalah menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan masing-masing yang seperti terjadi saat ini dibumi Indonesia.

         Etika itu sendiri adalah mempertanyakan hakekat baik dan buruknya perbuatan kita sebagai manusia. Rumitnya untukmenilai baik dan burukya suatu perbuatan, seseorang bisa punya referensi atau acuan yang berbeda sehingga tergantung acuan yang dipakai perbuatan yang sama bisa dianggap buruk atau baik secara relatif.

            Dengan berjalannya waktu manusia mencoba menciptakan nilai baik atau buruk yang kurang lebih bersifat universal. Agama sangat berperan dalam mengembangkan etika baik dan buruk, walaupun secara umum budaya sebagai kombinasi dari hasil daya pikir, naluri alamiah, dan rasa keindahan memperkaya acuan baik dan buruk sehingga terbentuk suatu nilai-nilai etika yang luhur dalam suatu masyarakat.

            Di dalam masyarakat feodal, tujuan utama pendidikan nilai-nilai etika yang luhur adalah para raja, para bangsawan, para ksatria,ataupun para feodal karena rakyat jelata dalam posisi yang lemah, sehingga celakalah rakyat di suatu kerajaan yang rajanya tidak punya nilai-nilai etika yang luhur sehingga dengan kekuasannya bisa melakukan apa saja. Termasuk melakukan yang buruk tanpa bisa dicegah.

            Tidak terkecuali di masyarakat Indonesia, banyak nasehat terhadap para raja agar bermoral yang baik, seperti kalau di Jawa sering diutarakan dalam pementasan wayang kulit. Oleh karena itu, biasanya seorang calon raja juga kaum bangsawan diberi modal pendidikan etika dan moral secara khusus. Dalam masyarakat feodal pemimpin sekaligus dianggap sebagai panutan untuk referensi tindakan baik untuk ditiru oleh rakyatnya ataupun masyarakat luas.

             Ajaran etika dimasyarakat demokratis haruslah menyeluruh dari rakyat jelata sampai dengan pemimpinnya tanpa pandang bulu. Hal ini ter-refleksi dalam sistem pendidikan yang sama bagi rakyat jelata maupun pemimpin tanpa ada diskriminasi ataupun perbedaan. Pemimpin pada umumnya juga berasal dari pendidikan yang siapa saja boleh ikut di dalamya tanpa ada perbedaan.

           Hal ini sebetulnya sudah mulai dilaksanakan dalam sistem pendidikan di Indonesia setelah kemerdekaan. Yang menjadi masalah adalah hasil pendidikan selama ini belum menghasilkan manusia Indonesia yang punya etika dan moral yang memadai sebagai faktor pencegah yang efektif terhadap penyelewengan pada diri sendiri maupun terhadap perilaku para pemimpin secara inherent (melekat).
            Justru permasalahannya memang di sini, karena bisa dikatakan masyarakat kita dalam masa transisi dari masyarakat feodal menuju masayarakat yang lebih demokratis:

·  Para pemimpinnya tidak punya pendidikan khusus tentang etika dan moral yang harus dipunyai apabila dia diangkat sebagai pemimpin - sebagaimana di masa kerajaan-kerajaan feodal sang calon pemimpin mendapat pendidikan khusus tentang etika budi luhur.

·  Rakyatnya tidak punya cukup kemampuansecara mayoritas ikut partisipasi dalam sistem pendidikan yang memadai untuk mendapat pengetahuan yang cukup tentang etika yang luhur sehingga tidak mampu berpartipasi, berpikir, dan bertindak secara kritis terhadap pemimpin yang menyimpang. Akibatnya terjadi suatu masyarakat yang chaostic, seperti sekarang ini.

            Etika dan moral adalah konsep diri jadi harus tumbuh dari dalam atau juga bisa disebut jati diri. Konsep diri ini terbentuk terutama dari lingkungan keluarga dan kemudian juga dari pendidikan di sekolah maupun lingkungan masyarakat dimana pribadi tersebut hidup dan tumbuh. Konsep agama kalau dijalankan secara benar adalah modal yang sangat kuat untuk membentuk moral dan etika yang luhur (walaupun agama bukanlah jaminan, siapa yang tidak tahu bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama, apakah otomatis ber-etika dan ber-moral baik?).

            Pengaruh-pengaruh diatas tadi yang membentuk seseorang mulai timbul komitmen dalam diri untuk berbuat baik buat dirinya sendiri maupun untuk masyarakat lingkungan yang lebih luas. Di masyarakat Jawa ada yang mengatakan bahwa kodrat manusia adalah untuk “mamayu hayuning bawana” atau untuk berbuat baik bagi kesejahteraan dunia. Kalau kita berbuat sebaliknya berarti kita menyalahi kodrat kita sebagai manusia, yang akibatnya ditanggung sendiri sesuai dengan hukum sebab-akibat.

         Apabila konsep jatidiri ini sangat kuat, apapun keadaannya dia akan berbuat sesuai dengan konsep jatidiri yang sudah tertanam tersebut yang diharapkan adalah konsep jatidiri ber-etika dan ber-moral yang baik dan luhur. Tapi kalau konsep jatidiri yang terbentuk adalah konsep menghalalkan segala cara, tindakan yang keluarpun akan menghalalkan segala cara.

           Pada hakekatnya saat ini bangsa Indonesia memerlukan pendidikan untuk memperbaiki etika dan moral apakah ini secara pribadi melalui konsep pendidikan dini maupun lanjut, pendidikan agama, dan kewajiban setiap warganegara untuk mendalami prinsip-prinsip dasar Negara kita Pancasila sebagai acuan bersama dan komitmen bersama sebagai bangsa sehingga kita sebagai bangsa punya selfimage atau jatidiri yang kuat terhadap etika dan moral berbudi luhur.

3. Kurang kuatnya prinsip kemandirian disemua bidang kehidupan berbangsa.

           Kemerdekan secara politik tidak akan berarti banyak tanpa kemerdekaan dalam bidang ekonomi karena kaitan yang sangat erat dari keduanya. Kalau suatu negara tata ekomominya sangat tergantung dengan pihak-pihak asing, sangat sulit sekali bagi kalangan politik untuk tidakmendengarkan kepentingan-kepentingan mereka dalam mengambil keputusan politik.

           Agenda paling sulit sebagai bangsa saat ini adalah merealisasikan kemerdekaan politik dan kemerdekaanekonomi secara bersama-sama. Kemerdekaan politik adalah suatu dasar untuk kemerdekaan ekonomi yaitu tata ekonomi yang mengacu kepada meningkatkan kesejahteraanrakyat secara luas.

            Adalah tidak ada artinya bila suatu bangsa memperoleh kemerdekaan secara politik tetapi secara ekonomi masih mengalami ketergantungan yang amat sangat pada pihak-pihak asing yang pada akhirnya pihak yang secara ekonomi kuat akan melaksanakan 'dominasi' untuk memaksakan kehendak politiknya.

           Dalam dua generasi baik era Bung Karno dan era Pak Harto sungguh disayangkan bahwa kemerdekaan politik yang diperoleh tidak disertai dengan kemerdekaan ekonomi yang memadai sehingga dengan bangga bisa ditonjolkan kemandirian bangsa Indonesia dalam mengelola sumber daya kekayaan alam yang melimpah untuk secara nyata diperuntukkan meningkatkan kesejahteran sosial yang merata. 
 
           Pada era Pak Harto, secara ekonomi dan juga berlangsung sampai dengan saat ini masih kuat dominasi oleh pihak asing: ketergantungan yang secara terus menerus kepada kreditor asing (yang tergabung di CGI). Yang menjadi pertanyaan adalah “berapa lama hal ini harus berlangsung sehingga pada suatu saat bangsa Indonesia akan mandiri dan merasakan makna kemerdekaan ekonomi secara nyata?”.

          Apabila secara sadar bangsa Indonesia tidak memulai suatu konsep ekonomi mandiri, sampai akhir jaman-pun bangsa Indonesia tidak akan pernah mendapatkan dan menikmati kemerdekaan ekonomi secara nyata dan ini adalah kemunduran budaya secara nyata dari masa lalu kebesaran bangsa Indonesia baik pada masa kerajaan-kerajaan Hindu maupun kerajaan-kerajaan Islam dimana dimasa itu kerajaan-kerajaan tersebut mempunyai kemandirian baik dibidang politik dan ekonomi.

          Prinsip kemandirian adalah awal dari endurance (ketahanan) yang diperlukan oleh suatu negara untuk menahan goncangan gejolak fluktuasi ekonomi global yang tidak menentu. Apabila faktor endurance (ketahanan) ini tidak atau kurang diperhatikan, akibatnya gejolak global akan sangat mudah mengguncang perekonomian nasional, yang pasti menjadi korbannya adalah masyarakat pada lapisan terbawah. Salah satu ketahanan yang paling penting adalah dibidang pangan atau kebutuhan pokok pangan rakyatnya, kalau dalam bidang ini saja tidak ada kemandirian apakah bisa terjadi endurance (ketahanan) dalam sistem perekonomian nasional?

         Apakah pemerintah pernah memikirkan atau punya national reserve (cadangan national) sebagai bagian dari endurance (ketahanan) bukan saja berupa cadangan devisa tapi juga berupa cadangan pangan, tabungan nasional, emas atau berupa apa saja yang hanya dipergunakan pada saat-saat kritis? Cadangan National tidak akan terbentuk kalau masyarakatnya tidak diajak untuk mempunyai prinsip kemandirian yang tinggi. Selalu saja fluktuasi ekonomi global akan menghantam Indonesia dari waktu ke waktu.

      Bahkan Indonesia sebagai produsen minyak mentah tidak mampu mengambil manfaat dari kenaikan harga minyak, malahan terbebani, karena pemerintah tidak pernah memikirkan national reserve untuk minyak mentah, semuanya dipakai bahkan kurang dan harus import. Masalahnya karena tidak ada jiwa kemandirian di dada para pemimpin Indonesia saat ini.  

           Sebagai contoh adalah Singapore (saya mengambil contohSingapore karena kebetulan penulis berdomisili di Singapore pada periode 1997 –2000) karena punya financial reserve yang memadai, pada saat terjadi krisis moneter 1997 yang juga melanda negara ini, mereka menggunakan dana reserve untukmembuat proyek infrastruktur yaitu perluasan jalur MRT (Mass Rapid Transprtatau kereta bawah tanah mereka).

         Dengan membuat proyek infrastruktur berarti pemerintah Singapore memberikan pekerjaan pada rakyatnya (sekaligus nantinya akan mendapatkan efesiensi dari jalur transportasi yang dibuat) sehingga rakyatnya punya penghasilan untuk bertahan hidup pada saat terjadi banyak PHK pada sektor industri mereka. Hal ini dilakukakn sampai sektor industri mereka bangkit lagi.

             Kenapa Singapore negara yang begitu kecil bisa punya financial reserve yang melebihi negara raksasa dilihat dari segi luas area dan jumlah penduduk seperti Indonesia, karena mereka punya banyak program yang bersifat tabungan atau reserve seperti program CPF (Central ProvidentFund) yaitu program jaminan sosial dan tabungan yang mengharuskan setiap pekerja di Singapore menyimpan di CPF sebesar 20% dari penghasilannya ditambah lagi perusahaan dimana mereka bekerja harus menambah lagi dengan 20%, jadi tiap bulan pemerintah punya dana 40% dari income seluruh pekerja di Singapore.

         Ini adalah dana reserve yang luar biasa besarnya. Dana ini hanya boleh diambil bila mereka memasuki masa pensiun, boleh dipinjam untuk pembelian rumah atau biaya sekolah anak-anaknya. Hal ini bisa dilaksanakan karena Singapore telah mengetrapkan prinsip kemandirian negaranya sejak dari awal berdirinya negara Singapore.

            Rencana pemerintah menaikkan BBM kalau jadi dilaksanakan (ada baiknya kalau pemerintah tidak menaikkan BBM dan mencari cara lain untuk menambal APBN), kemudian hasilnya penghematan subsidi dibagikan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah program yang bukan saja tidak mendidik dari segi kemandirian tapi juga satu program yang kurang memikirkan dampak jangka panjang.

         Ada baiknya dana yang lumayan besarnya dipergunakan untuk membuka lapangan kerja seperti halnya di Singapore pembuatan proyek infrastruktur, kalau di Indonesia untuk memperbaiki infrastruktur pedesaan yang kegunaannya permanen (yang selama tidak pernah diperhatikan).

       Bisa juga untuk membuat program kemandirian pangan mulai di pedesaan dengan menghidupkan kembali konsep lumbung desa (terutama untuk kebutuhan pokok) agar setiap kecamatan yang berbasis pertanian bisa mandiri dibidang pangan. Selama ada kegiatan pembangunan oleh pemerintah di pedesaan tentu ada perputaran uang yang akan menghidupi mereka.

          Pada pokoknya apabila prinsip kemandirian disemua bidang kehidupan berbangsa dijalankan secara benar akan berdampak: membangun kembali kepercayaan atas kemampuan bangsa sendiri, meningkatkan endurance (ketahanan) sistem perekonomian nasional dari gejolak perekonomian global dan juga akan memperkuat daya saing bangsa. 

BAB III
PENUTUP


         Ketiga sebab yang penulis kemukakan diatas adalah hal-hal yang mungkin bisa direnungkan agar kesalahan-kesalahan selama ini tidak berlanjut sehingga hura-hura peringatan Hari Kebangkitan Nasional bukan hal yang akan berlalu begitu saja tapi betul-betul mampu untuk Membangkitkan Kembali Indonesia untuk era seratus tahun kedepan karena kita tidak bisa merubah apa yang sudah berlalu seratus tahun yang lalu.

           Semoga kita bersama bangsa Indonesia mampu belajar dari kesalahan-kesalahan yang telah terlanjur dilakukan dan bangkit menjadi bangsa yang besar. Hal ini memerlukan kesadaran nasional pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para pemimpin-peminpinnya.

Selasa, 21 Oktober 2014


:+: SOFTSKILL :+: 
DEMOKRASI DAN HAM


Nama     : Evan Setyawan
Kelas     : 1KB07

Npm      :  2c114930

UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB I
PENDAHULUAN
Pada pembahasan mengenai hak demokrasi ini kita dapat mengerti bahwa segala bentuk aspek kehidupan di Indonesia ini selalu mempunyai keinginan untuk melaksanakan demokrasi, namun dengan penyesuaian konsep-konsep dan aturan-aturan operasionalnya menurut kondisi kultur bangsa kita. Dan keinginan itu lahir ungkapan “Demokrasi Indonesia” atau, lebih umum lagi “Demokrasi Pancasila”.
Secara teritoris, dorongan untuk mengembangkan demokrasi menurut kondisi khusus suatu tempat adalah wajar sekali. Sekalipun dasar paling prinsipil dari demokrasi itu universal, berlaku unntuk semua tempat dan waktu, namun dalam rincian dan pelaksanaannya, juga dalam institusinyayang menyangkut masalah structural dan procedural tertentu, terdapat variasi yang cukup besar antara berbagai Negara demokrasi.
Berbagai pengalaman nasional yang penuh trauma telah membuat para pemimpin Indonesia berpikir dan bekerja keras untuk menemukan dan menerapkan suatu system yang diyakini paling cocok dengan Pancasila dan bagi bangsa dalam tahap perkembangannya sebagai bangsa muda. Banyak yang berpendapat bahwa system itu telah ditemukan, bahkan telah berjalan dalam masa pemerintahan orde baru yang sampai sekarang sudah berlalu selama tiga puluh tahun yang kemudian dikenal dengan epitet “Demokrasi Pancasila”. Demokrasi yang kelak diklaim sebagai khas Indonesia inilahyang selalu diterangkan sebagai system pemerintahan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kita akan membahas demokrasi dalam pancasila yang mana didalamnya kita akan mengetahui bagai mana cara berdemokrasi yang benar menurut dasar Negara kita.








BAB II
PEMBAHASAN
A.     Perkembangan Demokrasi
Demokrasi sangat penting bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan terakhir dalam masalah-masalah poko kehidupannya, termasuk menilai kebijaksanaan Negara karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Meskipun dari berbagai pengertian demokrasi terlihat bahwa rakyat mempunyai posisi sentral (rakyat berkuasa) tetapi dalam prakteknya menurut Unesco disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous (mempunyai arti ganda) dan setidak tidaknya ada ambiguity artinya adanya ketidak tentuan engenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktek demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada Negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata implementasinya tidak sama.
B.     Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama.
Pelaksanaan demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang membutuhkan dukungan social dan lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas tampak bahwa  demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan, pengertian dan cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.
1.         Kesadaran akan pluralisme
Pengakuan atas kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi berbagai pandangan seseorang atau kelompok lain sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk menjaga melindungi hak orang lain agar diakui keberadaannya. Sebagai bangsa yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk, warga Indonesia seharusnya memandang kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani modal potensial masa depan demokrasi Indonesia.
2.         Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang meneerima kemungkinan terjadinya Partial functioning of ideals (pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya). Disini kita dapat memahami bahwa Pancasila telah memberi pengarahan untuk selalu baermusyawarah dalam segala bentuk masalah, dan selalu menerima

C.     Demokrasi Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat atau penduduk disuatu tempat dan kratos/kratein artinya kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut manjadi istila demokrasi artinya suatu keadaan Negara, dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan Negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat obyektif karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat subyektif karena hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara lain: bahwa inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalm adat kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah demokrasi yang tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan Negara majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan saat ini bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di Indonesia demi terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan demi perubahan yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian demokrasi Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagi system universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan system yang paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih mengemban persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat sekuler sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi yaitu bahwa demokrasi adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
a.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
b.      Pemerintahan oleh rakyat (government from the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan pribadi elit Negara atau elit birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen.
c.       Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Ketiga factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, system pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hamper seluruh Negara didunia. Ciri-ciri suatu pemarintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebasuntuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan perbedaan agama (suku, agama, golongan, dan sebagainya)
Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin adanya keikut sertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
b.      Menjamin tetap  tegaknya Negara RI
c.       Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan system konstitusional.
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara.
f.        Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.








D.    Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat.Bermula dari para pemikir Yunani kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanism kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul berbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Dalam masalah ini telah dipaparkan tentang HAM yaitu pada pembukaan UUD1945: “kebebasan adalah segala bangsa…..”. Secara tidak langsung pembukaan itu telah membentuk suatu keyakinan bahwa manusia mempunyai hak-hak asasi yang harus dilindungi.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan HAM sangatlah erat, karena dalam pembukaan UUD telah memperincikan secara khusus kemerdekaan segala bangsa dan tujuan Negara kita. Perlakuan pemerintah tentang hak-hak asasi manusia haruslah selalu dipentingkan, karena pada saat pembentukan pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan tentang hak-hak asasi, sehingga dalam hal ini manusia dapat merasakan hak-hak mereka dengan layak. Hak asasi merupakan hal yang sangat
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun. Ada lagi yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.    Sejarah Perkembangan HAM
Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika ‘Human Right’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789.
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis ,  yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusi dalam ‘Declaration des Droits L ‘Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agusts 1789. Semboyan revolusi Prancis yang terkenal yaitu:
a.       Librte (kemerdekaan),
b.      Egalita (kesamarataan)
c.       Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)
Maka menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah: hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini suda diterima secara universal sebagai bentuk ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap Negara didunia ini.
Namun demikian dikukuhkanya naskah Universal Declaration of Human Right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai Negara. Oleh karena itu PBB secara terus-enerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economik, Social and cultural (perjanjian tentang, ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and Political Right (Perjajian tentang hak-hak sipil dan politik).
3.         Masalah Hak-hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan dan perkembangan bangsa kita yang amat penting sekarang ini, prinsip-prinsip kebebasan nurani dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus mulai menjadi acuan serius bagi seluruh lapisan masarakat.
Biasanya manusia itu membandingkan satu orang dengan orang lainnya karena factor sosial. Yang dimaksud dengan factor sosial disini adalah tingkatan kedudukan seseorang, atau tingkat materinya. Sehingga mereka sangat sulit untuk menyatukan hak-hak asasi demi perubahan bangsa dan Negara kita ini. Masalah mengenai hak-hak asasi yang ada di Indonesia ini biasanya dipicu oleh masalah agama yang begitu banyak, sehingga terjadinya pluralitas di daerah-daerah tertentu. oleh karena itu saat ini manusia sangat sulit untuk mengeluarkan suara atau hak demokrasi mereka. Hal tersebut berpengaruh pada sulitnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi yang terbaik, yang sebenarnya didalam pancasila telah di paparkan yaitu pada sila ke 3 “Persatuan Indonesia”, yang berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam Negara yang merdeka, berdaulat dan menghargai bangsa lain.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia I: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.  Secara dasar filosofisnya hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualis melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial), menciptakan keadialan dalam setiap negara, sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Tiga pendekatan terhadap hak-hak manusia seperti : otoritarianisme (formalisme), relativisme dan etika situas, kesemuanaya memberi petunjuk bahwa “masyarakat bebas” sampai saat ini tetap mencari nilai baku yang dapat diterima oleh semua pihak, dan salah satunya menunjukkan kepada kita bahwa paham universal yang dapat kita sepakati saat ini adalah etika situasi, sebagai jalan tengah darik dua pendekatan pertama. Dalam sejarah ternyata formalism (filsafat Kant) dituding bertanggung jawab terhadap kekacauan yang terjadi pada Perang Dunia I dan II begitu pula teori relativisme dalam sejarahnya tidak dapat memuaskan Negara-negara berkembang dan dunia ketiga menghantarkan kepada paham universal yang disepakati oleh banyak bangsa didunia, berlaku secara global dan mendekati kebenaran bersama pada zamannya.
E.     Demokrasi dan HAM
Demokrasi berperan untuk menjadi metode yang implementatif bagi pelaksanaan HAM. Karena itu demokrasi tersebut harus bersifat kultural, sebagaimana muatannya, sebab tanpa inspirasi agama maupun tradisi, demokrasi akan gagal oleh formalismenya sendiri. Karena itu ketika HAM harus diwujudkan melalui perjuangan demokrasi, agama menjadi varian yang tidak bisa dihindari sebagai fakta yang fundamental, sekaligus bersifat suplementer bagi proses demokratisasi, khususnya di Negara kita, yang konon sangat religius.
Persoalannya, sejauh mana agama tidak terinstitusi dalam formalisme demokrasi, dan sebaliknya demokrasi tidak menuntut liberalitasnya atas wilayah-wilayah agama. Disini perlu penyelesaian ketegangan agama dan demokrasi disatu pihak, dan pemberian wilayah HAM yang srategis agar agama menjadi inspirasi bagi budaya demokrasi sementara HAM menjadi ruang public untuk memberi kepaastian hukum dan lembaga peradilan nanti.
Netralisasi lembaga peradilan dari tekanan-tekanan kekuasaan maupun intervensi eksternal, selain tidak akan memberikan kepastian hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan bentuk-bentuk aktivitas yang anarkis terhadap hukum itu sendiri. Demokrasi juga bisa melahirkan anarkhisme, apabila demokrasi mengabaikan institusi public yang menjadi saluran-salurannya, termasuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral agam yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Kita tidak menginginkan terjadinya dehumanisasi, karena selain melanggar nilai-nilai HAM dan demokrasi, dehumanisasi adalah fakta negative dalam sikap manusia paling primitive. Akan lebih menyakitkan lagi manakala dehumanisasi itu atas nama agama, kemanusiaan, bahkan atas nama suatu pemahaman demokrasi.
Disinilah perlunya mengangkat kembali sejumlah volume universal agama, volume humanisme, dan volume penyelenggaraan Negara. Volume keagamaan, akan menjadi dasar piramida yang bersifat inspiratif, sementara nilai-nilai kemanusiaan menjadi ruang public yang mempertemukan volume kultural dari pengalaman moral beragama dengan kekuatan-kekuatan structural Negara, yang menjamin pelaksanaan hukum secara adil. Karenanya, harus mencerminkan hak-hak public, agar demokrasi tidak terkooptasi oleh kekuasaan.

KESIMPULAN :
ð  Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat atau penduduk disuatu tempat dan Kratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi berarti suatu keadaan Negara, dimana dalam pemerintahannya kedaulatan barada ditangan rakyat.
ð  Demokrasi Pancasila adalah sebuah demokrasi yang tersusun atas dasar-dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna dari Pancasila.
ð  Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun.
ð  Demokrasi dan HAM merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena satu dengan lainnya saling bergantungan dan saling membutuhkan.

DAFTAR PUSTAKA
-         Laksono Widodo, S.Pd, M.M, Drs. Setiawan Adi S. M.Pd, PANCASILA, Bayumedia Publishing, Malang : 2010.
-         Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius, Paramida, Jakarta : 2000
-         DR. Masykur Hakim, Drs. Shallahuddin Hamid, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam, Amissco, Cetakan I, Jakarta : 2000
-         Prof. DR. KH. Said Aqiel Siradj, MA, Islam Kebangsaan, Pustaka Ciganjur, Cetakan I, Jakarta: 1999.
-         Prof. DR. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Edisi Pertama, Yogyakarta : 2007.